
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) telah mengucurkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program BLT tersebut dinamai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Apabila mendapat bantuan, maka uang bisa dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI.
Cara Daftar Bantuan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bagaimana Cara Cek Bantuan UMKM Apakah Kita Terdaftar Sabagai Penerima?
Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. “Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum,” kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2020).

Di website milik BANK RAKYAT INDONESIA / BRI buka https://eform.bri.co.id/bpum masyarakat cukup memasukkan NIK/ Nomor KTP mereka, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut. Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut Caranya, buka link ini https://eform.bri.co.id/bpum

Masukan NIK eKTP, masukan KODE dibawah, lalu KLIK PROSES

DAN DATA PENERIMA KELUAR, jika terdaftar akan keluar keterangan penerima dan sebaliknya jika tidak terdaftar.
Sekian cara mengecek bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/ UMKM, semoga bermanfaat. Jika terdaftar maka penerima BPUM selanjutnya bisa datang ke Bank BRI dengan membawa Copy & Asli eKTP dan Copy KK sebagai bukti sah dan dicocokan dikantor Bank BRI terdekat.
Kenapa saya tidak terdapat bantuan UMKM padahal saya tidak kebagian apa apa
memiliki usaha apa? bisa mendaftar sendiri untuk umkm ini
SETELAH DAFTAR BERAPA LAMA KITA HARUS MENGECEK KE E FORM BRI TERSEBUT
nah yang menentukan itu ada dipusat, jika sudah ada penyaluran mungkin tinggal cek
Saya sudah daftar tapi kenapa belum mendapat notifikasi ?
Apakah saya harus daftar langsung (offline )
setelah daftar tidak ada notifikasi, untuk yang masuk bpum setelah ditetapkan baru dapat notifikasi, ada juga yang tidak, atau notifikasi data tidak sesuai. *notifikasi/pemberitahuan