Halaman ini berisi informasi-informasi penting seputar Pelayanan Masyarakat dan dikhususkan untuk warga Desa Cikadu. Halaman ini akan senantiasa diperbaharui agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ayo ke TPS!!!
Ayo seluruh masyarakat Desa Cikadu gunakan hak pilih kita pada pemilihan umum tahun 2019
Ayo kita ke TPS!!!!!!!
Rabu, 17 April 2019
PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT
Sudah Masuk DPT?
Bagi Anda warga Desa Cikadu yang punya hak pilih (sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tapi pernah menikah) tapi belum tahu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, silakan cek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Jika belum terdaftar, silakan hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikadu atau Panwaslu Desa Cikadu.
PPS Desa Cikadu:
Asep Suryana WA 0858-6147-7542
Nurhadi WA 0857-2486-3234
Dewi Ohapiah, S.Pd.
Panwaslu Desa Cikadu:
Ade Witarsa WA 0852-2234-9570
Informasi Perekaman e-KTP
Saat ini perekaman e-KTP tidak bisa dilakukan di Kecamatan Cikadu dikarenakan alatnya rusak. Bagi warga Desa Cikadu yang ingin melakukan perekaman e-KTP, bisa datang ke Kantor Kecamatan Sindangbarang dengan membawa Kartu Keluarga atau Fotocopy Kartu Keluarga.