Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
[su_tabs][su_tab title=”Fungsi” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
[/su_tab]
[su_tab title=”Keanggotaan” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Keanggotaan BPD :
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 56
[/su_tab]
[su_tab title=”Persyaratan” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Persyaratan calon anggota BPD :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 57
[/su_tab]
[su_tab title=”Peresmian” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Peresmian BPD :
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
- Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 58
[/su_tab]
[su_tab title=”Hak BPD” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
[/su_tab]
[su_tab title=”Hak Anggota BPD” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Hak Anggota BPD:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
[/su_tab]
[su_tab title=”Kewajiban” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
Kewajiban BPD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63
[/su_tab][/su_tabs]